Syarat BESUK KIAMAT (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)
1.KK Asli
2.KTP Asli Meninggal
3. Foto Copy KK Jika KK Tunggal
4. Foto Copy KTP Pelapor (dalam 1 KK) / Foto Copy KTP Ketua RT (Jika KK Tunggal)
5. Foto Copy KTP Saksi 2 Lembar6.Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
7. Mengisi F-2.01 Akta Kematian