(0271)653752
email@surakarta.go.id

25-04-2026

WIB

Admin Kelurahan Danukusuman

24-04-2026

 08:55:07 WIB
GERAKAN ASRI PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Icon

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ Tentang  Gerakan Indonesia ASRI, Walikota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2026 Tentang Gerakan Kota Surakarta ASRI pada tanggal 7 April 2026.  Latar belakang dari Gerakan Kota Surakarta ASRI adalah pengelolaan sampah di hilir yang difokuskan di TPA Putri Cempo sudah over capacity, sehingga diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan pengelolaan sampah di hulu. Salah satu pihak yang terlibat adalah Kantor Kelurahan. Kelurahan Danukusuman melaksanakan kebersihan di area dalam kantor dan luar kantor. Selain itu juga melaksanakan pemilahan sampah di kantor kelurahan. Disediakan tempat sampah organik dan non organik. Untuk selanjutnya sampah diolah sesuai dengan jenisnya.